Kamis, 15 Desember 2011

Pengertian Industri Kecil


Menurut Irianto (1996) dalam perekonomian nasional, industri kecil merupakan suatu basis yang cukup besar dalam menunjang ekspor nonmigas, dan memperkuat struktur industri transformasi dari masyarakat agraris menjadi masyarkat industri. Industri kecil mempunyai peranan yang cukup kuat untuk mendorong restrukturisasi pedesaan kearah yang lebih berkembang, melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penyebaran industri dalam rangka mengantisipasi ketimpangan antara perekonomian di perkotaan dan pedesaan.
Untuk menumbuhkan wirausaha baru, dalam mengembangkan industri kecil perlu adanya pembinaan melalui sentra-sentra industri. Sasarannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, guna meningkatnya pendapatan dan penyebaran industri yang merata dan tercapainya peningkatan kemampuan industri dalam aspek penyediaan produk jadi, bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Kanwil Perindustrian merumuskan industri kecil sebagai berikut :
·         Sentra industri kecil merupakan suatu wilayah dimana di dalamnya terjadi pengelompokan industri-industri kecil yang sejenis atau memiliki kaitan erat diantara industri kecil tersebut, dimana wilayah kerjanya tidak dibatasi oleh wilayah administrasi saja tetapi ditentukan oleh wilayah industri kecil itu sendiri.
·         Non sentra industri kecil mempunyai pengertian bahwa letak-letak industri tersebar atau tidak mengelompok.
·         Industri kecil pedesaan mempunyai suatu kegiatan industri baik, yang berbentuk kelompok atau tidak yang berlokasi di desa sesuai dengan tipologi desanya dan biayanya yang dimiliki oleh petani atau kelompok pengrajin dalam bentuk usaha komparatif .
Definisi industri kecil menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu :
·         Industri dengan investasi yang kurang dari Rp.5 juta.
·         Sumber modal usaha pada umumnya berasal dari tabungan sendiri atau lembaga keuangan tidak resmi.
·         Sebagian besar hasil produksi atau jasa mereka hanya dikenali oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah atau sebagian kecil golongan ekonomi menengah.
·         Jumlah tenaga kerjanya kurang dari 19 orang .
Di Indonesia, industri kecil dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah tenaga kerja, nilai investasi yang digunakan dan nilai asetnya. Selain itu sebagian besar memiliki ciri-ciri industri yang mengandalkan ketrampilan tradisional, seni dan penggunaan teknologi yang tepat guna. Namun demikian masih belum ada persamaan persepsi tentang pengertian industri kecil, karena masih tergantung kepentingan masing-masing pihak.
Selain itu definisi industri kecil menurut Bank Indonesia berbeda lagi, yang mengartikan bahwa industri kecil memiliki aset neto (tanpa gedung dan tanah) kurang dari Rp. 100 juta.

2.5.2.  Ciri-ciri Industri Kecil
Industri kecil merupakan salah satu sektor informal yang mempunya ciri-ciri sebagai berikut :
1.       Kegiatan usahanya tidak terorganisir dengan baik.
2.       Pada umumnya unit usaha tidak mempunyai ijin usaha.
3.       Pola kegiatan usaha tidak terfokus dalam arti lokasi atau jam kerja.
4.       Pada umunya kebijaksanaan pemerintah untuk membangun golongan ekonomi lemah tidak sampai ke sektor industri kecil.
5.       Unit usaha mudah beralih ke sektor lain.
6.       Teknologi yang digunakan masih bersifat sederhana.
7.       Skala usaha kecil, karena modal dan perputaran usahanya juga kecil.
8.       Tidak memerlukan pendidikan formal, karena hanya berdasarkan pengalaman sambil kerja.
9.       Pada umumnya bekerja sendiri atau hanya dibantu karyawan atau kerabat/ keluarga yang tidak perlu dibayar.
10.   Sumber modal usaha pada umumnya berasal dari tabungan sendiri atau dari lembaga keuangan yang tidak resmi.
11.   Sebagian besar hasil produksi atau jasa mereka hanya dikenali oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah atau sebagian kecil atau golongan ekonomi menengah.
Berdasarkan pengertian dari BPS, menyebutkan bahwa industri kecil dibedakan menjadi 2, yaitu : industri rumah tangga dan pabrik kecil. Ciri-ciri dari industri rumah tangga yang menggunakan tenaga kerja kurang dari 5 orang adalah :
·         Sebagian besar pekerjanya adalah anggota keluarga sendiri dari pemilik/pengusaha yang pada umumnya tidak dibayar.
·         Proses produksinya masih manual dan dilakukan di rumah.
·         Produksinya bersifat musiman mengikuti kegiatan produksi di sektor pertanian yang juga bersifat musiman.
·         Jenis produksinya sederhana untuk konsumsi sederhana juga.
Sedangkan ciri-ciri dari pabrik kecil yang menggunakan tenaga kerja antara 5 sampai 19 orang, yaitu :
·         Produksinya lebih teratur dan sudah punya tempat khusus, biasanya berada di dekat rumah pemilik/pengusaha.
·         Sebagian besar pekerja sudah digaji.


Top